KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM DCS
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memerintahkan KPU mengumumkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. KPU belum mengumumkan keterwakilan perempuan ini bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD, tanggal 26 September 2008. Karena, menurut Anggota KPU Endang Sulastri, pihaknya sudah berupaya sebaik mungkin untuk bisa mendata dan mengumumkan keterwakilan perempuan bersamaan dengan pengumuman DCS, namun masih khawatir ada data yang terlewat atau belum lengkap. Baca lebih lanjut